Lelang Aset Sitaan Era Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Diaudit

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Sumber :
  • Dok. istimewa

Jakarta, VoxPop – Jaksa Watch Institute (JWatch) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan audit menyeluruh terhadap proses penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan pada masa kepemimpinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

img_title Polisi Dalami Kabar Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas dengan Mulut Berbusa, Dokter Ikut Diperiksa

Desakan itu disampaikan di tengah bergulirnya proses hukum yang kini menjerat Febrie. Menurut JWatch, audit diperlukan untuk memastikan tata kelola pelelangan aset sitaan negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak-hak pihak ketiga.

Koordinator Nasional JWatch Khalid Akbar menilai salah satu perkara yang perlu dievaluasi adalah proses penyitaan dan pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat yang kini berganti nama menjadi PT Cemerlang Asa Mandiri.

img_title Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Tembus Rp129 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Resmi Terjual

JWatch menyoroti masih adanya persoalan terkait hak ratusan vendor, pemasok, dan pelaku UMKM yang memiliki piutang terhadap PT GBU sebelum aset perusahaan tersebut disita dan dilelang oleh Kejaksaan Agung pada 2023.

Organisasi tersebut mempertanyakan apakah sebelum pelelangan dilakukan pernah diumumkan secara terbuka melalui media nasional agar seluruh kreditur dapat mendaftarkan piutangnya. Menurut JWatch, apabila mekanisme tersebut tidak dilakukan, maka perlu dievaluasi mengapa hanya sebagian kreditur yang tercatat dalam proses penyelesaian, sementara pihak lainnya masih memperjuangkan hak melalui gugatan perdata maupun permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

img_title Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Taipan Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

JWatch juga menyinggung adanya putusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan tagihan para kreditur perlu divalidasi dan diverifikasi oleh Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Kejaksaan Agung disebut menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah keperdataan sehingga Pusat Pemulihan Aset tidak memiliki kewenangan memasukkan kreditur sebagai pihak yang menerima hasil lelang.

"Kami tidak mengaitkan perkara hukum yang kini menjerat eks Jampidsus dengan lelang PT GBU. Namun, fakta bahwa penyitaan dan pelelangan aset tersebut dilakukan pada periode kepemimpinannya menjadi alasan yang sah untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tata kelola lelang aset sitaan negara pada masa itu. Negara harus memastikan bahwa keberhasilan asset recovery tidak mengorbankan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik," katanya dikutip Selasa, 28 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut