Polri Bongkar Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara 43 Juta USD, 6 Orang Jadi Tersangka

Konferensi Pers Kortas Tipidkor
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar dugaan korupsi terkait pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. DST dan PT. MIF dalam periode 2012 hingga 2016.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto menuturkan dugaan korupsi tersebut terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan.

Hal tersebut diduga lantaran tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025, berdasarkan dua laporan polisi,” ujar Totok, Rabu, 31 Desember 2025.

Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus tersebut yakni E selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018, dan DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Tiga tersangka lainnya yakni IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, dan DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022. Adapun dalam kasus tersebut para tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diterima oleh penyidik pada 10 November 2025, dengan total mencapai USD 43.617.739,13.

“Awalnya LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST, namun pembiayaan tersebut mengalami kredit macet. Untuk menyiasati kondisi tersebut, kemudian dilakukan skema inovasi berupa novasi pembiayaan ke PT MIF,” tutur dia.

“Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” katanya.

Proses penyidikan dalam kasus tersebut total sudah melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara tersebut.

Tak hanya itu, dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara, para penyidik menyita 27 aset berupa tanah dan bangunan dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi.

“Komitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Totok.

Ilustrasi barang bukti kayu hasil pembalakan liar.

Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Kemenhut membawa kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, ke tahap penuntutan. Seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) resmi dilimpahkan.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut