Kenapa Eks Wakapolri Oegroseno Pakai Seragam Purnawirawan Penuhi Panggilan Kortastipidkor? Ini Penjelasannya
- Foe Peace/VoxPop
Jakarta, VoxPop – Penampilan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat memenuhi undangan klarifikasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kamis, 30 Juli 2026, turut menjadi perhatian.
Ia hadir mengenakan seragam purnawirawan Polri ketika memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).
Oegroseno menjelaskan, pakaian tersebut sengaja dikenakan karena perkara yang diklarifikasi berkaitan dengan peristiwa pada 2011, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdik) Polri.
"Ini baju purnawirawan. Karena peristiwa ini terjadi 2011 saya masih Kalemdik," katanya.
Menurut Oegroseno, seragam yang dikenakannya memiliki keterkaitan dengan jabatan yang diembannya pada saat dugaan perkara tersebut terjadi.
"Jadi dugaan saya, setelah purnawirawan ada kaitan dengan 2011 ya bajunya seperti ini," tuturnya.
Saat ditanya apakah ada pesan khusus di balik pilihannya mengenakan seragam purnawirawan, Oegroseno memberikan jawaban singkat yang disambut tawa sejumlah awak media.
"Hah? Daripada nggak pakai baju?," tutur dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Oegroseno menunda memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).
Oegroseno mengaku belum dapat hadir karena masih memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, dia juga tengah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan pada 2011 untuk dibawa saat memberikan keterangan.
“Ya, masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menegaskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan dilakukan murni sesuai prosedur hukum dan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno.
“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” kata Totok.
Menurut Totok, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
