Kronologi Penangkapan 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VoxPop – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional, dengan 20 tersangka di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengusut tuntas aliran dan aset para tersangka supaya kasus ini dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebanyak 9 tersangka pertama ditangkap pada 27 Agustus 2025. Berawal dari laporan masyarakat serta hasil analisa selama beberapa bulan, tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander melakukan penindakan secara serentak di beberapa titik.
Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online jaringan internasional
- dok Polri
"Penindakan judi online (judol) jaringan Internasional yang dilakukan tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat 2 Desember 2025.
Para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88. Dari tangan 9 tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan dan dokumen-dokumen perusahaan.
Para pelaku yang telah diamankan berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan kejahatan ini.
Kemudian dua tersangka dibekuk di salah satu unit Apartemen Laguna Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara pada 27 November 2025. Penangkapan keempat tersangka adalah hasil pengembangan dari penangkapan 9 tersangka sebelumnya. Situs judi online yang dioperasikan total 15 tersangka ini terungkap terkait dengan jaringan internasional Asia Tenggara.
Penyidikan berkembang hingga dua tersangka lainnya ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten yakni admin pengelola situs judi online dan admin keuangan. Barang bukti yang disita aparat berupa satu unit komputer yang digunakan untuk mengoperasionalkan beberapa situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan-laporan keuangan judol, buku rekening, ATM dan beberapa unit handphone untuk transaksi M-Banking.
