Kronologi Penangkapan 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

"Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online," ucapnya.

img_title Korlantas Polri-Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Pembayaran Pajak hingga Tekan Angka Kecelakaan

Setelah dilakukan interogasi kepada empat orang pelaku, didapatkan informasi bahwa pemilik dan kordinator keuangan maupun situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Selanjutnya Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menciduk dua pelaku lainnya.

Lima tersangka selanjutnya yang ditangkap tak terkait dengan jaringan T6.com dan situs WE88. Tetapi hasil pengembangan terkait jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025 lalu.

img_title Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat!

Penangkapan terhadap lima tersangka situs judi online 1XBET ini dilakukan pada 16 Desember 2025 di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang palaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM," terang Wira Satya.

img_title Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Para tersangka yang diamankan dijerat pasal berlapis yakni pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan, salah satunya judi online. Karena sudah banyak sekali terjadi kasus-kasus kejahatan yang asal muasalnya kecanduan judi online. Komitmen memberantas judi online ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden," pungkas Wira Satya.

AstamaOps Komjen Pol Fadil Imran

Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Polri meminta masyarakat tak mencemaskan isu-isu liar soal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan demo yang akan terjadi pada bulan Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut