Kejagung Buka-bukaan Soal Alasan Datangi Kemenhut, Ternyata...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Aktivitas penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya terungkap. Giat tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tambang bermasalah di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang kini sudah masuk tahap penyidikan.

img_title Tim 9 Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jaksel terkait Kasus Febrie Adriansyah, Termasuk Kantor Don Ritto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan perkara yang ditangani menyangkut pembukaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang diduga melanggar ketentuan.

"Dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," ujar Anang, Kamis, 8 Januari 2026.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Photo :
  • Dok. website KLHK

Anang menjelaskan, kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kemenhut pada Rabu, 8 Januari 2026, bukan dalam rangka penggeledahan. Penyidik hanya melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan di sejumlah daerah.

img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Data dan dokumen tersebut dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan kasus tambang nikel di Konawe Utara.

"Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya," ujar dia.

Anang menegaskan, aktivitas penyidik Korps Adhyaksa di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut berjalan secara terbuka dan profesional. Menurutnya, Kemenhut juga menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi permintaan data.

"Kegiatan Pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, kedatangan penyidik Kejaksaan Agung ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Rabu, 7 Januari 2026, sempat menarik perhatian publik.

Meski tidak ada penggeledahan, kunjungan ini menegaskan perhatian aparat hukum terhadap perubahan fungsi kawasan hutan di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan, kedatangan penyidik bukan untuk menggeledah, melainkan mencocokkan data terkait hutan lindung di beberapa daerah pada masa lalu, bukan kebijakan Kabinet Merah Putih saat ini.

"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ujar Ristianto, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut