Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dok. Istimewa
Padang, VoxPop – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Kali ini, seorang pria berinisial RPS alias R (23) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi di Kota Padang, Sumatra Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Barat, dan Polda Sumatra Barat pada Minggu, 27 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong di kawasan Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Padang. Informasi itu kemudian dianalisis melalui patroli siber yang dilakukan personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra.
Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumatra Barat, penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka.
Pria yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai itu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang membawa barang bukti.
"Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," katanya kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.
