Kapten dan ABK KM Putri Sakinah Jadi Tersangka Kapal Tenggelam Tewaskan Pelatih Valencia

Tim SAR melakukan pencarian korban kapal tenggelam Putri Sakinah di Labuan Bajo
Sumber :
  • Jo Kenaru

Manggarai, VoxPop – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah tenggelam di Selat Padar perairan Labuan Bajo yang terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025.

img_title KM Sentosa II Terbakar di Laut Jawa, Slamet Ariyadi Minta Evaluasi Kelayakan Kapal

Dua tersangka ditetapkan melalui gelar perkara di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis, 8 Januari 2026 yang berlangsung pukul 15.40 WITA hingga 17.20 WITA. 

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, pada 30 Desember 2025. 

img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Tim SAR gabungan saat menemukan serpihan kapal wisata KM Putri Sakinah

Photo :
  • Dok. Humas Polres Manggarai Barat

"Gelar perkara ini melibatkan tim dari Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal. Dari hasil gelar perkara, disepakati untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan kapal KM Putri Sakinah," kata Kombes Pol Henry Novika, Kamis malam.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah nahkoda kapal yang berinisial L, dan seorang ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan tersebut. 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyampaikan hasil penyelidikan awal, yang mencakup keterangan dari saksi, ahli, dan berbagai alat bukti lainnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia," ujar Kabidhumas.

"Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal, yang menyebabkan kecelakaan laut dengan korban jiwa,"  tegasnya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi yang intens dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara. 

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius Polda NTT," tambah Kabidhumas.

Diberitakan, insiden tenggelamnya KM Putri Sakinah di Selat Padar menewaskan empat WNA yang merupakan satu keluarga asal Spanyol yakni pelatih sepak bola wanita Valencia B, Martin Carerras Fernando dan tiga orang anaknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut