Djarot PDIP Sebut Konten 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Bentuk Ekspresi Kritik

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di kantor DPP PDIP
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat buka suara terkait pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas konten yang bertajuk “Mens Rea”.

img_title Hasto PDIP: Pengganti Perry Warjiyo Harus Paham Stabilisasi Moneter

Djarot menilai, konten tersebut merupakan ekspresi kritik dan refleksi sosial yang disampaikan melalui medium seni komedi, yang secara esensial berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik.

Menurut Djarot, substansi konten “Mens Rea” harus dipahami dalam konteksnya sebagai kritik, satire, dan pendapat personal yang disampaikan tanpa ajakan kekerasan. 

img_title Kaesang Mau Nyaleg di Dapil Puan, Begini Kata Hasto PDIP

"Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat," kata Djarot dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.

Djarot menegaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat. Konstitusi memberikan hak kepada setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi dengan berbagai sarana. 

img_title Andi Widjajanto: Tentara Harus Jago Nyetir Tank-Tembak Rudal, Bukan Urus Jagung!

Jaminan konstitusional ini merupakan fondasi demokrasi dan tidak boleh direduksi oleh penafsiran hukum yang sempit atau represif.

Selain itu, perlindungan kebebasan berekspresi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani. 

Negara, melalui aparatnya, memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batasan konstitusional yang ketat, seperti hasutan kekerasan atau kebencian.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di ruang publik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai prasyarat bagi kehidupan demokratis. 

Dalam kerangka ini, pendekatan pidana terhadap ekspresi kritik—terlebih yang disampaikan melalui seni dan komedi—harus menjadi jalan terakhir. Penggunaan hukum pidana secara berlebihan berpotensi menimbulkan ketakutan publik, membungkam kritik, dan melemahkan kualitas demokrasi.

“Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan, kritik, dan kebebasan berpikir. Negara hukum yang demokratis tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri,” tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut