Pasutri Warga Pakistan Nekat Telan 1 Kg Sabu Buat Diselundupkan ke Indonesia
Jumat, 9 Januari 2026 - 20:22 WIB
Sumber :
- ANTARA/Azmi Samsul M
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 8.196 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar Rp13,11 miliar," kata dia. (Ant)
Geger Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkotika, Sahroni Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta agar jalur khusus kru pesawat di bandara diperketat menyusul adanya kasus penyelundupan narkotika pilot Malaysia.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
