Kapolda NTT: Tragedi KM Putri Sakinah Pelajaran Wujudkan Pariwisata Aman
- Istimewa
Selain fokus pada pencarian dan kemanusiaan, Polda NTT menegakkan hukum secara tegas. Penyelidikan mengungkap kelalaian operasional kapal tetap berlayar
meski ada peringatan cuaca ekstrem dan tidak ada manuver penyelamatan saat mesin mati.
"Faktor alam berperan, namun kelalaian manusia menjadi penyebab dominan korban jiwa. Dua tersangka, nakhoda L dan ABK M, dijerat Pasal 359 KUHP juncto UU Pelayaran. Sejak 10 Januari 2026, pengamanan di Pelabuhan Marina Waterfront diperketat untuk menjaga keselamatan wisatawan dan mencegah kejadian serupa," katanya.
Menurut Kapolda, tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Polda NTT berkomitmen memperkuat pengawasan kelaiklautan kapal, sertifikasi awak, kepatuhan peringatan BMKG, dan evaluasi sistem pelayaran wisata di Labuan Bajo, sejalan dengan harapan keluarga korban.
"Upaya ini bertujuan mewujudkan pariwisata NTT, khususnya di Pulau Komodo, yang aman, berkelas dunia, dan berlandaskan nilai kemanusiaan," ujarnya.
