Tim Reformasi Sektor Keamanan Soroti Ancaman Militerisme dalam Uji UU TNI di MK
- vstory
Jakarta, VoxPop – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan hadir dalam sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon pada beberapa waktu lalu. Pemohon terdiri dari lima organisasi dan 3 perorangan Warga Negara Indonesia.
Ahli yang hadir dalam sidang tersebut yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Prof Muchamad Ali Safa’at dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna.
VoxPop Militer: (ilustrasi) Prajurit TNI Yonif Raider 700/WYC
- Pen. Yonif PR 700/WYC
Selain itu Pemohon juga menghadirkan dua saksi untuk membuktikan dalilnya, yakni Lenny Damanik selaku orang tua dari MHS (15 tahun) yang dibunuh oleh anggota TNI dan pelakunya hanya divonis 10 bulan penjara dan Eva Pasaribu seorang anak dari jurnalis Rico Pasaribu yang mati karena dibakar rumahnya.
Dikutip dari siaran pers resminya, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berpotensi menghidupkan kembali militerisme dan melanggengkan praktik impunitas.
Tim advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai meluasnya peran TNI di luar fungsi pertahanan menyimpang dari prinsip supremasi sipil.
"Kecenderungan menguatnya militerisme tercermin dari meluasnya peran TNI di luar fungsi pertahanan, lemahnya kontrol sipil, serta tetap dipertahankannya yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum, yang secara nyata menyimpang dari agenda reformasi dan prinsip supremasi sipil," kata Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan dari siaran pers resminya, Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Prof. Muchamad Ali Safa’at menegaskan bahwa dalam negara demokrasi pasca-reformasi, peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil.
Sementara itu, Amira menegaskan bahwa peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda: peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law, sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.
