KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka, Tapi...
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:51 WIB
Sumber :
- Foe Peace/VoxPop
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, akhirnya membuka alasan di balik absennya para tersangka tersebut. Menurut dia, KPK telah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Baca Juga
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," ujar Asep, Minggu, 11 Januari 2026.
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja
Febrie Adriansyah resmi ditahan di rutan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana TPPU, Jumat, 24 Juli 2026 malam.
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
