Sosok Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
- Istimewa
Berdasarkan data paspor dan manifest penerbangan, Polda Aceh mencatat Bripda Rio berangkat ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2025 dengan tujuan Shanghai, sebelum melanjutkan perjalanan ke Haikou sehari kemudian. Data tersebut menjadi dasar kuat bahwa yang bersangkutan berada di luar wilayah Indonesia.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, Polri menggelar dua kali sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Bripda Rio dijerat sejumlah pasal terkait pemberhentian anggota Polri dan pelanggaran kode etik profesi.
Putusan akhir sidang menyatakan Bripda Muhammad Rio dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara keseluruhan, ia tercatat telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir menutup statusnya sebagai anggota Polri.
