Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian, Guru Besar Hukum Sebut Koprs Bhayangkara Sejak Awal Dirancang Independen
- Istimewa
Pernyataan Kapolri yang menolak keras wacana tersebut, bahkan dengan menyampaikan simbolisasi sikap pribadi, dinilai sebagai pesan penting bagi publik.
"Itu adalah pernyataan sikap yang menunjukkan keberpihakan pada sistem dan konstitusi, bukan pada jabatan. Dalam dunia akademik, sikap seperti itu justru mencerminkan integritas seorang pemimpin institusi,” ujar Prof. Syafrinaldi.
Ia menilai, penguatan Polri seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi kultur organisasi, transparansi, serta pengawasan publik. Bukan sebaliknya, dengan mengubah struktur kelembagaan yang berpotensi memunculkan persoalan baru.
Menurutnya, agenda transformasi Polri yang saat ini berjalan akan sulit optimal jika institusi tersebut dimasukkan ke dalam struktur kementerian yang sarat birokrasi.
“Dalam teori administrasi publik modern, lembaga penegak hukum membutuhkan fleksibilitas dan independensi. Jika terlalu birokratis, respons terhadap dinamika sosial dan ancaman keamanan justru akan melambat,” katanya.
Sebagai akademisi, Prof. Syafrinaldi mengingatkan agar wacana mengenai posisi Polri tidak digiring ke arah politisasi kelembagaan, melainkan dikembalikan pada koridor ilmiah, konstitusional, dan kepentingan jangka panjang bangsa.
“Menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling logis untuk negara demokrasi seperti Indonesia. Dan sikap Kapolri yang disampaikan ke publik patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional,” tutur Prof. Syafrinaldi.
