KPK Bongkar 'Mens Rea' Oknum Bea Cukai: Ubah Jalur Pemeriksaan, Barang Impor KW Lolos Tanpa Dicek

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • tangkapan layar youtube KPK

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap duduk perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus ini bermula dari upaya perusahaan importir agar barang ilegal mereka dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa PT Blueray Cargo (BR) diduga menginginkan barang impor di bawah naungannya lolos dari pengecekan petugas.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026, malam.

Menurut KPK, upaya tersebut dilakukan melalui pemufakatan sejumlah pihak di internal DJBC. Pada Oktober 2025, diduga terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat Bea Cukai untuk mengatur jalur importasi barang.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

"Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ujarnya

Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua kategori jalur pelayanan impor, yakni jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik dan jalur hijau tanpa pemeriksaan. Dugaan korupsi muncul ketika parameter jalur merah diubah agar barang impor milik BR tidak terdeteksi.

"Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai, red.) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen," ungkapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut