Istana Bilang Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Tak Harus Tunggu Perpres

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, VoxPop – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pembahasan mengenai rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres) untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan.

img_title Cuaca Makin Panas, Ketahui Batas Suhu Udara yang Bisa Memicu Heatstroke

"Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Peserta BPJS Kesehatan tunjukkan kartu KIS

Photo :
  • Veros Afif/tvOne
img_title Asuransi Savara BRI Life Tawarkan Proteksi Komprehensif dan Kepastian Dana Rencana Masa Depan

Ia mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan peserta BPJS Kesehatan melalui koordinasi lintas sektor.

Menurut Prasetyo, wacana itu telah dibahas dalam rapat bersama DPR RI pada Senin pagi dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

img_title Riset Terbaru Economist Enterprise Soroti Pentingnya Perawatan Kesehatan Mandiri

"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya," ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Ia menuturkan, akar persoalan tunggakan berkaitan dengan proses pencatatan dan verifikasi data penerima bantuan iuran agar subsidi tepat sasaran.

Dalam proses pemutakhiran data tersebut, kata Prasetyo, ditemukan sejumlah peserta dari kelompok ekonomi menengah hingga atas, yakni desil 6 sampai desil 10, yang seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan iuran, tapi masih tercatat sebagai penerima.

"Di dalam proses itu, masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," katanya.

Karena itu, pemerintah kini fokus menyinkronkan data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Prasetyo menilai diskusi bersama DPR RI berlangsung konstruktif dan telah menghasilkan beberapa solusi yang disepakati sebagai kesimpulan rapat, sehingga diharapkan penanganan persoalan tunggakan BPJS Kesehatan dapat segera berjalan efektif.

"Tadi pagi kan alhamdulillah, diskusinya sangat bagus banget, konsutruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," katanya.

Pemerintah tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Wacana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai bagian dari upaya memperluas kembali kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut