Seskab Teddy Angkat Bicara soal Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

Seskab Teddy Indra Wijaya saat jumpa pers di Washington DC Amerika Serikat
Sumber :
  • Youtube Setpres

Jakarta, VoxPop – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluruskan isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

img_title AS Mulai Kehabisan Rudal Pencegat, Jadi Alasan Trump Batal Serang Iran?

Teddy, dalam pernyataannya melalui Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.

"Itu tidak benar," katanya.

img_title AS Cabut Visa Dubes Brasil usai Calon Dubes Usulan Trump Ditolak

Ia menyatakan bahwa seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun oleh otoritas di Indonesia.

"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," katanya.

img_title AS Klaim Kesepakatan Pembukaan Selat Hormuz dengan Iran Bisa Tercapai Besok, Harga Energi Diprediksi Stabil

Teddy menjelaskan, untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib.

Di AS, kata Teddy, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, kata Teddy, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tidak luput dari pengawasan. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat beredar di pasar domestik.

"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," katanya.

Ia menambahkan, Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal.

Kesepakatan ini memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global, tanpa mengurangi standar dan pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.

Indonesia sempat dikabarkan melonggarkan aturan halal bagi produk asal AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.

Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan penyesuaian aturan halal dilakukan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan digelar di kantor USTR. (Ant)

Bendera Amerika Serikat

Trump Syaratkan Deposit hingga Rp 4,46 Miliar untuk Calon Imigran Dapatkan Visa AS

Syarat tersebut ditetapkan untuk memastikan pemohon visa memiliki dana yang cukup untuk mendukung dirinya selama di AS dan tidak mengandalkan bantuan dari pajak

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut