ABP: Ada Upaya Giring Opini Tanpa Fakta soal Isu Sertifikasi Halal Produk AS Masuk RI
- ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan perdagangan dengan AS tidak menghapus kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun aturan perlindungan konsumen.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman asal AS. Produk yang mengandung unsur non-halal pun wajib mencantumkan keterangan non-halal secara jelas untuk melindungi konsumen dalam negeri.
Ia menambahkan, produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur asal AS tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk prinsip good manufacturing practice serta keterbukaan informasi kandungan produk.
Dengan demikian, pemerintah dan DPR memastikan bahwa sertifikasi halal tetap menjadi kewajiban yang tidak bisa dinegosiasikan, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepastian hukum di Indonesia.
