Kemenkum Sebut Anak DS Alumni LPDP yang Viral Masih Berstatus Sebagai WNI

Tyas penerima LPDP yang bangga anaknya jadi WNA
Sumber :
  • Instagram/sasetyaningtyas

Jakarta, VoxPop – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyebut anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) jika merujuk prinsip hukum kewarganegaraan.

img_title Usai Gempa M 7,1 di Jepang, Apakah Wisatawan Masih Aman Berkunjung?

Widodo menjelaskan Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

img_title Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Kemlu Ungkap Kondisi WNI yang Jadi Korban

logo LPDP

Photo :
  • Situs LPDP

Terlepas dari itu, jika melihat dari segi usia yang masih belia, anak DS belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dalam konteks itu, Widodo menyebut DS berpotensi melanggar hak anaknya.

img_title Siapa Founder dan Co-Founder Komunitas Lari WNA di Bali yang Diduga Diskriminasi WNI?

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Direktorat Jenderal AHU, DS dan suaminya merupakan WNI yang mengenyam studi pascasarjana di luar negeri dengan LPDP. Dengan prinsip garis keturunan, anak yang lahir dari pernikahan mereka langsung berstatus WNI.

Namun, terkait unggahan DS yang kontroversial belakangan ini bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU akan mengonfirmasi lebih lanjut. Pasalnya, DS belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewarganegaraan anaknya.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," tuturnya.

Ditjen AHU juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris mengenai status kewarganegaraan anak DS.

"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," kata Widodo.

Beasiswa lpdp

Photo :
  • pixabay

Diketahui, polemik tersebut bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut