Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum Supratman Bakal Evaluasi Tarif Lepas Kewarganegaraan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop –Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan meninjau ulang kenaikan tarif pelapasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi.

img_title Usai Gempa M 7,1 di Jepang, Apakah Wisatawan Masih Aman Berkunjung?

Kenaikan tarif tersebut seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kata Supratman, peninjauan ulang ini dilakukan usai mendapatkan masukam atas keberatan dari publik. Sehingga ia akan segera melakukan rapat kembali.

img_title ASDP: 1,12 Juta Pengguna Nikmati Stimulus Penyeberangan Libur Sekolah

"Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," ucap Supratman kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif merupakan usulan dari Kementerian Hukum dan telah dilakukan pengkajian sebelumnya. Namun dengan banyak masukan dari publik ini nantinya akan dijadikan evaluasi sebelum dikirimkan ke Presiden.

img_title Realisasi Serapan Stimulus Sektor Transportasi di Libur Sekolah 2026 Berjalan Optimal, Simak Datanya

"Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Dirjen Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya. Terutama soal kewarganegaraan," tuturmya.

Supratman memastikan, evaluasi akan segera dilakukan. Pengkajian ulang tersebut juga akan diberlakukan untuk hal-hal lain yang turut diatur dalam PP 30/2026.

"Jadi, kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik," tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, jumlah biayanya berbeda-beda sesuai kategori permohonan.

Bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI jalur umum, tarifnya sebesar Rp75 juta. Sementara, permohonan naturalisasi melalui jalur perkawinan senilai Rp25 juta.

Kemudian, permohonan menjadi WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp2 juta. Lalu, permohonan kembali mendapat status WNI tarifnya sebesar Rp1juta.

Selanjutnya, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI sebesar Rp5 juta. Lalu, permohonan surat keputusan untuk tetap menjadi WNI biayanya Rp1 juta.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Menkum Buka Suara soal Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, Begini Respons Pemerintah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi respons terkait putusan MK yang memerintahkan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari dana pendidikan di APBN.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut