Terlibat Setoran ke AKBP Didik, Bandar Narkoba Ko Erwin Resmi Jadi DPO Bareskrim!

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • ANTARA/Handout/AM

Jakarta, VoxPop – Perburuan terhadap bandar narkoba yang diduga terlibat dalam skandal setoran ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi ditingkatkan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memasukkan Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

img_title Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia

Langkah itu diambil setelah Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan dan pengejaran terhadap Ko Erwin yang disebut memiliki peran penting dalam pusaran perkara tersebut.

"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Kamis, 26 Februari 2026.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Surat DPO yang diterbitkan bernomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar, WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.

“Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” kata dia.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Dalam pengumuman tersebut, turut dicantumkan empat alamat yang diduga pernah menjadi tempat tinggal Ko Erwin, yakni di Sumbawa (NTB) serta sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan, termasuk Makassar dan Gowa.

“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, A.Md. pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor HP 081385277785,” kata dia.

Ko Erwin dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tersangka terhadap Koko Erwin, bandar narkoba pemberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

Status tersangka dari pelaku yang memberikan suap melalui perantara AKP Malaungi tersebut terungkap dari hasil konfirmasi singkat Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Jumat.

"Iya mas (Koko Erwin tersangka)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut