Enam Tersangka Terkait Kasus Narkoba AKBP Didik Mulai Diperiksa di Bareskrim

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • ANTARA/Handout/AM

Jakarta, VoxPop – Enam tersangka dalam pusaran kasus dugaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 27 Februari 2026, dari penahanan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

“Sekarang kami bawa semua ke sini,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (depan)

Photo :
  • Dok. Istimewa
img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Enam tersangka itu adalah mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi), Bripka IR (Irfan), Yusril (YI), dan Herman (HR) selaku masyarakat sipil, serta dua wanita yaitu AN (Anita) selaku istri, dari Bripka IR dan AS (Ais Setyawati) selaku bendahara jaringan.

Eko mengatakan, enam tersangka itu diboyong ke Jakarta untuk diperiksa oleh tim penyidik.

img_title Silaturahmi ke PWNU-PCNU NTB, Gus Salam Soroti Potensi Wisata Halal Untuk Kemandirian Ekonomi Umat

“Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfontrasi masing-masing kesaksian,” ujarnya.

Diketahui, keenam tersangka tersebut merupakan tersangka di dua klaster awal dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.

Terungkapnya kasus ini bermula pada 24 Januari 2026 saat dilakukan penangkapan terhadap YI dan HR yang merupakan masyarakat sipil oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dari keduanya, penyidik menyita narkoba jenis sabu sebanyak 30,415 gram. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa YI dan HR adalah anak buah dari AN. Ternyata, AN merupakan istri dari anggota Polri yang berdinas di Polres Bima Kota atas nama Bripka IR.

Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, dan keesokan harinya pada tanggal 26 Januari 2026, dilakukan penangkapan terhadap AN.

Dari hasil interogasi AN, diketahui bahwa ada keterlibatan anggota Polri atas nama AKP Malaungi dalam peredaran gelap narkoba tersebut.

Wanita itu mengaku pernah menghadiri sebuah pertemuan yang didalamnya terdapat AS selaku bendahara jaringan dan KE (Koko Erwin) selaku pemimpin jaringan narkoba serta Malaungi untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Didik.

Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Malaungi dan menyita barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut