DPR Ingatkan Kebijakan Harus Pertimbangkan Nasib Pekerja

Ilustrasi buruh saat aksi demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VoxPop – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, buka suara terkait wacana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada rokok serta rokok elektronik.

img_title 18 Konfederasi Buruh Temui Pimpinan DPR, Serahkan Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan

Dia menilai kebijakan perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT).

Nurhadi mengingatkan bahwa pembatasan kadar tar dan nikotin yang dinilai terlalu ketat berisiko menimbulkan efek domino terhadap industri tembakau nasional. Menurutnya, perubahan standar produksi secara drastis dapat berdampak langsung pada rantai industri yang melibatkan jutaan pekerja dan petani.

img_title Advokat Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Berubah Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

“Kalau standar kadar tar dan nikotin dipatok terlalu rendah dan tidak realistis, maka hasil panen petani kita tidak akan terserap oleh industri,” ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pengetatan kandungan tar dan nikotin berpotensi mengubah pola produksi industri hasil tembakau secara signifikan. Dampak terbesar diperkirakan akan dirasakan sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang selama ini dikenal sebagai industri padat karya dengan tingkat penyerapan tenaga kerja tinggi.

img_title DPR: Keadilan Restoratif Harus Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara

Nurhadi menyebut sektor IHT menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari buruh pabrik, distributor, hingga petani tembakau. Apabila standar baru diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi industri dan bahan baku lokal, stabilitas sektor tersebut dinilai dapat terganggu.

“Sektor IHT menyerap sekitar enam juta tenaga kerja. Jika standar yang ada diubah secara paksa, industri akan goyah. Ini berarti ancaman kehilangan mata pencaharian bagi jutaan orang,” tegasnya.

Menurut dia, pembatasan kandungan yang melampaui kemampuan alami tanaman tembakau dalam negeri juga berpotensi mendorong produsen mencari bahan baku impor atau beralih pada teknologi produksi yang mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia. Kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar risiko pengurangan tenaga kerja di dalam negeri.

Selain persoalan ketenagakerjaan, Nurhadi juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi apabila kebijakan baru diterapkan. Ia menilai Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) sebenarnya telah memiliki ketentuan terkait batas kandungan tar dan nikotin pada produk tembakau.

“Kita sudah punya instrumen SNI untuk menjaga standar mutu. Kehadiran regulasi baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih peraturan dan menciptakan ketidakpastian hukum,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut