MK Pangkas Pasal Obstruction of Justice, Kejagung Beri Jawaban Tak Terduga

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop - Korps Adhyaksa mengaku bakal pelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi pasal soal perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).

img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna.

"Terkait (putusan), nanti kami pelajari isinya seperti apa," tutur dia, Selasa, 3 Maret 2026.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

"Namun demikian, kami tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan dan kami juga sudah diperkuat oleh beberapa putusan-putusan dari Mahkamah Agung yang memperkuat terhadap tindakan-tindakan kami," katanya.

Kejagung, lanjut Anang, cuma menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada kasus tertentu.

img_title Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Dokumen Terkait TPPU Disita

Salah satunya kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi yang melibatkan bekas kru TV Tian Bahtiar, aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, advokat Junaedi Saibih, dan advokat Marcella Santoso.

Sebelumnya, MK mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak mudah disalahartikan.

Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam bagian pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan frasa "atau tidak langsung" dalam ketentuan soal perintangan peradilan memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan.

Perbuatan itu, imbuh Arsul, seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Apabila dikaitkan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.

Potensi yang sama, menurut MK, juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.

MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut