Tetangga Sendiri Jadi Predator! Buruh 25 Tahun Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas di Citeureup

Pria berinisial A (25) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas
Sumber :
  • Antara Foto

Kabupaten Bogor, VoxPop - Seorang pria berinisial A (25) ditangkap terkait dugaan kekerasan seksual pada perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

img_title Kebakaran Hebat Landa Ruko Central Cikini, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

Adalah Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Res PPA dan PPO) Polres Bogor yang berhasil mengungkap pasca menerima laporan dari masyarakat.

Kasus berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR yang diterima pada Desember 2024.

img_title Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

“Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap dengan mengedepankan perlindungan serta pendampingan khusus bagi korban,” tutur Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Silfi Adi Putri, Kamis, 5 Maret 2026.

Adapaun peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

img_title Menaker Yassierli Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus dapat Peluang Kerja Setara

Korban diketahui berusia 42 tahun dan merupakan perempuan dengan disabilitas intelektual. Sementara tersangka berinisial A (25) merupakan buruh harian lepas yang tinggal bertetangga dengan korban.

Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik kemudian menangkap tersangka pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum (VER) sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, khususnya kasus yang melibatkan korban dari kelompok rentan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya. (Ant)

Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kemenhut Marcus Octavianus Susatyo (tengah)

Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat

Kemenhut dorong penguatan tata kelola perhutanan sosial di ASEAN sebagai upaya perkuat kepastian tenurial sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut