Menteri LH Hanif akan Panggil Pengelola Rest Area Pantura yang Tak Benahi Pengelolaan Sampah

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq
Sumber :
  • ANTARA/Prisca Triferna

Pantura, VoxPop – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya akan mulai memanggil pengelola rest area di ruas tol pantai utara (Pantura) Jawa yang belum melakukan perbaikan pengelolaan sampah di kawasan mereka.

img_title Pramono Bantah Lahan 100 Hektare di Banten Buat Buang Sampah Jakarta

Pernyataan itu disampaikan Hanif saat meninjau Rest Area 287 A di Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan mandat kepada seluruh pengelola rest area di jalur Pantura untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah dalam jangka waktu tiga bulan.

“Ini sudah berjalan satu bulan. Sekaligus menjalankan arahan Presiden untuk memastikan kenyamanan masyarakat, kami juga melakukan pengawasan langsung,” kata Hanif.

img_title Prabowo Targetkan Masalah Sampah di Indonesia Tuntas dalam Setahun

Hanif menjelaskan, meski batas waktu perbaikan berdasarkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah baru akan berakhir pada Mei mendatang, kementeriannya berencana memulai pemanggilan terhadap pengelola rest area pada April.

Menurutnya, pemanggilan itu bertujuan meminta penjelasan dari pengelola yang dinilai lambat merespons surat paksaan pemerintah terkait pembangunan fasilitas serta pembenahan sistem pengelolaan sampah di masing-masing rest area.

img_title Jadi Solusi Sampah Jabar dan Pembangkit Listrik 40 MW, Pembangunan TPPAS Legoknangka Dimulai

“Awal April kami mulai memanggil mereka untuk menjelaskan keterlambatan dalam menindaklanjuti surat paksaan pemerintah mengenai pembangunan fasilitas dan pembenahan pengelolaan sampah. Langkah ini juga tidak hanya berlaku untuk rest area,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan di rest area, tetapi juga mencakup berbagai fasilitas publik lain seperti pasar, hotel, restoran, kafe, terminal, hingga stasiun.

Apabila pengelola tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi lebih berat. Sanksi tersebut mulai dari pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan terkait pengelolaan sampah.

Selain itu, pelanggaran terhadap paksaan pemerintah juga berpotensi berujung pada sanksi pidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.

Sebelumnya, Hanif melakukan peninjauan langsung ke sejumlah rest area di jalur tol Pantura, mulai dari Jakarta hingga Surabaya. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan baik, sekaligus mengantisipasi lonjakan volume sampah selama periode arus mudik Lebaran.. (ANTARA)

Ilustrasi mayat

Heboh! Karung yang Dikira Sampah di Depok Ternyata Berisi Mayat Tanpa Kaki

Penemuan sebuah karung yang semula dikira berisi sampah menggegerkan warga di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jabar. Di dalam karung tersebut ditemukan sesosok jasad.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut