Pria di Aceh Diringkus Usai Aniaya Mantan Suami Istrinya, Sempat Buron Berbulan-bulan

Seorang pria berinisial MN (30), buron kasus penganiayaan
Sumber :
  • Antara Foto

Nagan Raya, VoxPop - Seorang pria berinisial MN (30), warga sebuah desa di Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, dicokok enyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, setelah tiga bulan dinyatakan buron.

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Yang bersangkutan adalah tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Mon Bateung, Kecamatan Senagan Timur.  Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizal.

“Tersangka kita lakukan penangkapan di depan sebuah kilang padi di kawasan Desa Babah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” tuturnya, Senin, 16 Maret 2026.

img_title Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Cipongkor, Rajiv Tekankan Pentingnya Pemulihan Psikologis

Kata dia, penangkapan terhadap tersangka MN dilakukan polisi, setelah sebelumnya tersangka yang menjadi buronan kembali ke rumahnya di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, tersangka MN tidak lagi berada di rumah, sehingga kemudian dihubungi melalui saluran telepon untuk diajak bertemu, guna membicarakan persoalan tersebut. 

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Pertemuan tersebut berlangsung di depan kilang padi milik warga di Desa Babah Krung, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, tersangka MN akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Muhammad Rizal menjelaskan penangkapan terhadap MN, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria berinisial LR, yang terjadi di Desa Mon Bateung, Kecamatan Senagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2025 lalu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/XII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.

Dalam kasus ini, tersangka MN disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penganiayaan.

AKP Muhammad Rizal mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Mon Bateung, Kecamatan Senagan Timur.

Kejadian bermula saat tersangka MN bersama istrinya mendatangi rumah LR, selaku mantan suami istrinya dengan tujuan menjemput anak kandung dari hasil pernikahan sebelumnya.

Setibanya di rumah korban, sempat terjadi percakapan yang kemudian berujung cekcok antara istri pelaku dengan mantan suaminya tersebut. Situasi semakin memanas hingga akhirnya tersangka MN terlibat pertengkaran langsung dengan korban LR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut