Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat Dana Desa: Bukan untuk Perkaya Kades

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun aparat desa.

img_title Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Taipan Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Jamintel Kejagung Reda Manthovani menyebut pengawasan dilakukan melalui kolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan. Program ini disampaikan dalam kegiatan safari Ramadan di Kabupaten Karawang, Jumat 13 Maret 2026.

Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan serta pencegahan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa.

img_title Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Dititipkan ke LPSK, Ada Apa?

“Saya mendukung penuh langkah Kejagung untuk memaksimalkan pengawasan dana desa. Karena belakangan ini kita lihat praktik korupsinya makin aneh-aneh saja. Ada yang dipakai Kades untuk judi, sabung ayam lah, dll. Padahal dana desa itu tujuan utamanya jelas, yaitu untuk memakmurkan masyarakat desa, bukan meperkaya Kades nya,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini, Senin 16 Maret 2026.

Sahroni juga mendorong agar Kejagung terus memberikan pendampingan kepada para Kades agar tata kelola dana desa bisa diatur dengan baik dan transparan.

img_title Saat Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Cari Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tersangka

“Selain pengawasan, saya juga mendorong Kejagung bersama pihak terkait membuat gebrakan pencegahan. Misalnya dengan terus memberi asistensi ketat kepada Kades dalam mengelola dana desa dan menyusun laporan keuangan yang benar. Jadi mereka dibimbing terus. Kalau setelah itu masih coba-coba cari celah, berarti memang ada niat bermasalah dan harus ditindak tegas,” tegas Sahroni.

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tersangka kasus Jiwasraya.

Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Tembus Rp129 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Resmi Terjual

Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset berhasil melelang beberapa aset rampasan Benny Tjokrosaputro senilai Rp129,15 miliar, terdiri dari apartemen dan tanah.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut