Proses Pemulihan Andrie Yunus Diperkirakan hingga 2 Tahun

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Rizki

Jakarta, VoxPop – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkapkan proses pemulihan Andrie Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras, diperkirakan berlangsung panjang hingga dua tahun, seiring kompleksitas luka yang dialami.

img_title Alibi Palsu Oknum Polisi Terbongkar, Tangis Ibunda Korban Kekerasan Pecah Saat Lihat Kondisi Putrinya

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P. Siagian menyampaikan hasil pendalaman dari tim medis menunjukkan luka Andrie Yunus dikategorikan sebagai luka bakar akibat zat kimia asam kuat.

"Operasi masih terus berlanjut dan akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan," ujar Saurlin di Jakarta, Kamis.

img_title Belum Tamat, 4 Personel BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

Ia menjelaskan fase enam bulan pertama menjadi periode krusial dalam menentukan arah pemulihan Andrie Yunus, terutama untuk memastikan stabilitas kondisi luka dan respons tubuh terhadap tindakan medis lanjutan.

Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan penanganan medis yang dilakukan sejauh ini telah berjalan intensif dan terukur.

img_title Pigai soal Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kalau Sudah Divonis Tak Boleh Dilawan!

Namun demikian, sejumlah kondisi spesifik, terutama pada bagian mata kanan korban, masih dalam tahap analisis sehingga belum dapat disimpulkan perkembangan akhirnya.

"Mereka belum bisa menyimpulkan apakah mengalami penurunan atau peningkatan, itu masih dalam proses," ujarnya.

Pendalaman Komnas HAM juga mencakup dampak jangka pendek dan panjang, baik fisik maupun psikologis, sebagai basis penyusunan rekomendasi penanganan berbasis perlindungan hak korban.

Sebelumnya, RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta mengungkap kondisi medis terkini korban menunjukkan tantangan serius pada pemulihan jaringan.

Manajer Hukum dan Humas RSCM Yoga Nara menjelaskan tim medis menemukan kondisi iskemia pada sekitar 40 persen area bawah sklera mata kanan yang menyebabkan penipisan jaringan.

"Pada hari Rabu, 25 Maret 2026, pukul 10.00 WIB, pasien menjalani tindakan operasi terpadu yang melibatkan tim spesialis mata dan bedah plastik," kata Yoga.

Dalam operasi tersebut dilakukan pemindahan jaringan, penempelan membran amnion, serta pemasangan kembali pelindung mata untuk memperbaiki permukaan bola mata.

Selain itu, tindakan debridement dan cangkok kulit dilakukan pada area luka bakar di mata, dada, dan pundak guna mempercepat penyembuhan.

RSCM menyatakan fokus penanganan saat ini adalah mempertahankan integritas bola mata kanan serta mengendalikan proses inflamasi yang masih berlangsung, dengan pemantauan ketat oleh tim medis multidisiplin. (Ant)

Gedung Komisi Yudisial

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut