Bareskrim Polri Sita 6 Kg Emas dan Uang Rp1,4 M dari 3 Perusahaan di Jatim Terkait Kasus Tambang Ilegal

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • ist

Jakarta, VoxPop - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang ilegal dengan menyita 6 kilogram emas dan uang Rp1,4 miliar.

img_title Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah soal Dugaan Korupsi-TPPU, Apa Saja?

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas PT. Simba Jaya Utama (SJU), PT. Indah Golden Signature (IGS), dan PT. Suka Jadi Logam (SJL) daerah Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2026 lalu, pihaknya mengamankan barangbukti bukti emas dan uang.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti, berupa logam mulia emas seberat 6 kg berbagai ukuran, surat/dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp. 1.454.000.000,” katanya, Selasa, 31 Maret 2026.

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Ade Safri menuturkan, seluruh barang bukti terkait demgan dugaam tindak pidana tersebut, telah dilakukan pemeriksaat lebih lanjut. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan, guna kepentingan penyidikan kasus tata niaga emas yang berasal dari tambang ilegal.

“Masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan utk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri,” ucapnya.

img_title Bentrokan Imigran di Ceuta, Presiden Komisi Eropa: Perangi Migrasi Ilegal, Memerlukan Solidaritas

Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya, menduga adanya praktik pengolahan tambang emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi puluhan triliun sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Transaksi itu tercatat sejak 2019 hingga 2025, lokasinya di Kalimantan Barat, Papua Barat dan beberapa wilayah lainnya. Dengan nominal transaksi yang diduga mencurigakan mencapai Rp 25,9 triliun.

Transaksi meliputi pembelian emas dari tambal ilegal, hingga penjualan ke beberapa perusahaan emas dan perusahaan eksportir.  Dalam pengungkapan tersebit, total ada tiga orang berinisial TW, DW dan BSW yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam rangkaian aktivitas penampungan, pengolahan, hingga proses pemurnian emas yang berasal dari tambang ilegal. Hal itu menjadi awal bagi penyidik kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

Tersangka kasus dugaan pencucian uang, Don Ritto

Kejagung Buka Fakta Baru, 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Money Laundering

Langkah Kejagung (Kejaksaan Agung) dalam memburu dugaan aset hasil TPPU dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus dilakukan.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut