Bejat! Guru Ngaji di Kebumen Cabuli Belasan Muridnya, Begini Modusnya
Selasa, 31 Maret 2026 - 23:00 WIB
Sumber :
- Wawan/tvOne
"Karena ini adalah guru ngaji yaitu tenaga pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Jadi kalau ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga maka akan menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga, memberikan pemahaman sejak dini tentang batasan pergaulan, serta menanamkan nilai-nilai moral dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Baca Juga
Laporan: Wawan/tvOne
Mensesneg Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tukin TNI, Singgung Nasib Guru dan Nakes di Wilayah 3T
Menurut Prasetyo, tukin merupakan komponen kesejahteraan yang berlaku di seluruh kementerian dan lembaga, meskipun besarannya berbeda sesuai kebijakan yang berlaku pada m
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
