Kawendra Tegaskan Penangguhan Amsal Sitepu Jaga Marwah Profesi Kreatif

Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian
Sumber :
  • Gekrafs

Jakarta, VoxPop – Penangguhan penahanan Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi video profil desa menjadi sorotan publik. Keputusan Pengadilan Negeri Medan itu dinilai membawa dampak besar bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

img_title Perkuat Ekspansi & Ekosistem, Feel Good Network Tunjuk Innercircle dan Bricks Jadi Agensi Kreatif

Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional, Kawendra Lukistian, menilai langkah tersebut bukan sekadar keputusan hukum biasa. Ia melihatnya sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan nilai profesi kreatif yang selama ini kerap dipandang sebelah mata.

Menurutnya, penangguhan tersebut lahir dari kekuatan solidaritas pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah. Ia menyebut banyak pihak bersatu untuk menyuarakan keadilan dalam kasus yang menjerat Amsal.

img_title PDB Ekonomi Kreatif Didominasi Sektor Kuliner, Kemenekraf Dorong Hilirisasi Produk Lokal

“Ini adalah hasil dari semangat pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu pejuang ekraf didzolimi, semua bergerak bersama. Hari ini kita melihat bahwa suara pejuang ekonomi kreatif didengar,” ujarnya, dikutip Selasa 31 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut individu, melainkan menyentuh harga diri profesi kreatif secara luas. Karena itu, penangguhan penahanan Amsal dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga marwah para pelaku industri kreatif.

img_title Kembangkan Ekonomi Kreatif DKI, Bank Jakarta dapat Apresiasi OJK

“Teman-teman pejuang ekonomi kreatif dari seluruh Indonesia bersatu. Ini bukan hanya soal Amsal, tapi soal marwah profesi ekonomi kreatif yang harus dijaga,” kata dia.

Kawendra juga mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Ia menilai masih ada pandangan yang meremehkan pekerjaan kreatif seperti videografer, editor, hingga pembuat konsep.

“Kalau ide, editing, cutting, dubbing dianggap nol, itu menghina profesi. Maka hari ini penangguhan Amsal menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus dihargai,” tegasnya.

Sebelumnya, Kawendra juga membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, ia secara terbuka meminta agar Amsal dibebaskan karena dinilai menjadi korban kriminalisasi.

Ia menilai penangguhan ini menunjukkan bahwa aspirasi publik masih memiliki ruang dalam proses hukum. Selain itu, hal ini juga menjadi sinyal bahwa suara komunitas ekonomi kreatif mulai diperhitungkan oleh negara.

Kawendra turut mengaitkan kasus ini dengan arah kebijakan nasional yang tengah mendorong sektor ekonomi kreatif sebagai kekuatan baru. Menurutnya, upaya tersebut harus didukung dengan perlindungan terhadap para pelaku di lapangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut