Kerry Riza Ngadu ke Komisi III DPR, Minta Kasusnya Dibuka ke Publik Seperti Amsal Sitepu

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
Sumber :
  • vivanews/Andry

Didi mengatakan, hukuman terhadap Kerry, termasuk hukuman membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun tidak masuk akal. Didi menegaskan, nilai uang pengganti tersebut merupakan nilai kontrak kerja sama antara Pertamina dan OTM terkait penyewaan BBM selama 10 tahun yang sah berdasarkan hukum.

img_title Gerindra Bakal Kaji Hasil Survei soal Kepuasan Publik ke Prabowo

"Pakai 10 tahun masak enggak bayar. Bahkan selama 10 tahun ini kan Pertamina untung. Dia sudah melakukan penghematan, dia juga sudah mendapatkan keuntungan belum lagi dari penjualannya. Dari data yang kita peroleh sekarang minimal Rp 17 triliun mereka sudah mendapatkan keuntungan dan penghematan ini," katanya. 

Didi mengatakan, surat pengaduan yang disampaikannya langsung diproses oleh Habiburokhman ke Sekretariat Komisi III DPR. Didi berharap Komisi III DPR dapat segera menggelar rapat dengar pendapat mengenai penanganan perkara tersebut. 

img_title Ikatan Guru TK se-Indonesia Temui Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK

"Di dalam suratnya minta tanggal 16 atau 17 April ini sudah dilakukan RDPU namun kami kembalikan lagi kepada Komisi III mudah-mudahan lebih cepat dari jadwal itu," katanya. 

Tak hanya kepada Komisi III DPR, Kerry Riza juga sudah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan abolisi. Permintaan itu disampaikan lantaran Kerry Riza Cs menilai banyak pelanggaran dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.

img_title Sambangi Ciwidey, Anggota DPR Rajiv Komitmen Angkat Potensi Pertanian dan Desa

Kerry Riza, ditekankan Didi, tidak pernah korupsi dan menyuap. Kerja sama penyewaan terminal BBM yang dipersoalkan jaksa murni bisnis. Sebaliknya, Kerry Riza berjasa menguntungkan Pertamina dan negara. Bahkan, katanya, terminal BBM yang dituding jaksa merugikan negara saat ini masih dipergunakan oleh Pertamina. 

"Tetapi malah Kerry-nya sekarang dirampas tangkinya, dipenjara, disuruh bayar kan masih utang itu, belinya masih utang dan sekarang disuruh bayar lagi," katanya. 

Menariknya, Didi mengungkapkan, Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo yang juga menjadi terdakwa perkara tersebut, saat ini terus diminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk menandatangani dokumen terkait operasional terminal BBM tersebut. Untuk itu, Didi mempertanyakan alasan 

"Tentunya kami mempertanyakan itu. Kemarin saja dibikin salah sekarang disuruh tanda tangan lagi. Kan ini hal-hal yang tentunya lucu, tetapi terjadi dan sekarang kita sedang bersurat ke BPA minta penjelasan tentang itu dan minta jaminan kalau ini dilakukan kalau ditanda tangan apakah enggak nanti kemudian menjadi kasus baru lagi ini kita minta satu jaminan dari BPA," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut