Siswa SMP Riau Tewas Terkena Ledakan Senapan Rakitan saat Ujian Praktik di Sekolah

SMP Sains Tahfihz Islamic Center
Sumber :
  • tvOne/Ari Nadem

Siak, VoxPop – Seorang siswa kelas IX SMP Sains Tahfihz Islamic Center di Kabupaten Siak, Riau berinisial MA (15) meninggal dunia setelah mengalami luka di bagian kepala diduga akibat ledakan saat mengikuti ujian praktik sains, Rabu 8 April sekitar pukul 10.30 WIB.

img_title Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan peristiwa terjadi saat korban bersama kelompoknya tengah melaksanakan ujian praktik sains di sekolah.

Namun nahas, saat korban mempraktikkan alat yang diduga berupa senjata senapan rakitan tiba-tiba terjadi ledakan. Ledakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

img_title 1,12 Juta Pengguna Penyeberangan ASDP Nikmati Stimulus Pemerintah saat Libur Sekolah

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang terkait turut diamankan untuk keperluan penyelidikan.

img_title Sudaryono: Sekolah di Grobogan Sudah Rusak Sebelum Ada MBG

“Saat ini kami sedang melakukan olah TKP. Benda yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik. Kita belum bisa memastikan bahan atau penyebab pasti ledakan sebelum ada hasil pemeriksaan,” kata Raja.

Selain itu, polisi juga akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk siswa dan pihak sekolah yang mengetahui kejadian tersebut, guna mengungkap secara jelas kronologi dan penyebab pasti insiden.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Laporan Ari Nadem/tvOne Riau

Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi oranye

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 8,5 tahun penjara.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut