Diperas Oknum KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Bantah Berperkara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Jakarta, VoxPop – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membantah keras narasi yang menyebut dirinya tengah berperkara di KPK terkait kasus permintaan uang Rp300 juta oleh oknum KPK gadungan.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Ia menegaskan, pelaku hanya mencatut nama pimpinan KPK untuk meminta uang, tanpa pernah menyinggung adanya perkara apa pun. "Jadi, jangan ber-narasi seolah-olah ngurus perkara, kagak ada perkara sama sekali. Cuma minta duit aja, cuma mintanya maksa gitu," ujar Sahroni di Jakarta, dikutip Minggu 12 April 2026.

Menurutnya, pola yang dilakukan pelaku lebih tepat dikategorikan sebagai penipuan, bukan pemerasan. Sebab, tidak ada unsur ancaman maupun tekanan terkait kasus hukum.

img_title Stafnya Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Sanksi Etik hingga Pidana

"Nah kalau minta maksa, kalau dibilang pemerasan tapi hukum tidak bilang pemerasan, itu adalah penipuan mengatasnamakan lembaga. Makanya di Instagram pagi-paginya gua bikin story hati-hati kepada semua pihak baik pejabat atau swasta mengatasnamakan lembaga. Nah itu, itu maksudnya gitu," katanya.

Politikus NasDem itu juga menyayangkan berkembangnya narasi liar yang menyebut dirinya panik karena terseret perkara di KPK.

img_title Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah untuk THR Lebaran

"Nah tapi kemarin kan jadi liar, kok ya seolah-olah Sahroni panik gara-gara dimintain uang dan berperkara. Barulah narasi Sahroni panik ngasih duit gara-gara untuk mungkin ngurus perkara. Jadi saya lurusin nih di siang hari ini, tidak ada perkara. Kalau dibilang maksa iya, tapi pemerasan enggak ada, apalagi ngancem, enggak ada itu," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dikabarkan menjasi korban penipuan dan pemerasan. Uang Rp 300 juta raib dibawa pelaku yang mengaku bisa mengurus perkara. 

Laporan penipuan itu diterima Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelaku mencatut nama institusi tertentu dan menjanjikan bisa mengurus perkara.

"Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 10 April 2026.

Ahmad Sahroni menyerahkan ratusan juta untuk mengurus perkara. Setelah menyerahkan uang, korban justru diancam. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut