Polisi Diminta Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan BBM di Ogan Ilir

Ilustrasi BBM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Lima orang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan BBM, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), harus segera ditangkap pihak kepolisian utamanya yakni oleh Polres Ogan Ilir.

img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Penasihat Hukum PT Indra Angkola, Edi Gustia Bahri berharap, aparat penegak hukum bisa segera menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan. 

"Penetapan DPO merupakan langkah penting dalam rangka memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi perusahaan kami sebagai pihak yang dirugikan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat," kata Edi dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.

img_title Harga Pertamax Turun Jadi Rp 15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026, Intip Daftar Lengkapnya

DPO kasus dugaan penggelapan BBM di Ogan Ilir

Photo :
  • [Istimewa]

"Kami berharap Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumatera Selatan dapat segera melakukan penangkapan terhadap para DPO sehingga proses hukum dapat berjalan secara optimal," ujarnya.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

DPO kasus dugaan penggelapan BBM di Ogan Ilir

Photo :
  • [Istimewa]

Edi memastikan bahwa PT Indra Angkola akan senantiasa bersikap kooperatif dalam proses hukum terkait kasus tersebut. Hal itu termasuk membantu memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.

“Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjunjung tinggi prinsip transparansi,” kata Edi.

Dia juga mengimbau kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO di kasus tersebut, supaya segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Diketahui, Polres Ogan Ilir sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai DPO dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana penggelapan BBM berdasarkan laporan polisi sepanjang tahun 2024-2025. 

Kelima individu tersebut adalah Arief Gunawan (29 Tahun), Rangga (34 Tahun), Wahdini (25 Tahun), Junaidi Riduan Putra (25 Tahun), dan Hendra (37 Tahun).

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, dan tidak menutup kemungkinan dikenakan ketentuan hukum lain yang relevan di sektor minyak dan gas bumi.

Kementerian ESDM Cek Penggunaan BBM B50

Wamen ESDM Pastikan Pasokan BBM B50 di Tapanuli Selatan Lancar

Wamen ESDM Yuliot meninjau langsung ketersediaan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut