Kapal AS Lewat Selat Malaka, Menlu Sugiono: Bukan Hal Baru, Hanya Patroli

Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono
Sumber :
  • Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, VoxPop – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono angkat bicara terkait keberadaan kapal perang Amerika Serikat (AS) yang melintas di Selat Malaka. Ia menyebut keberadaan kapal AS di Indonesia bukanlah hal yang baru, melainkan untuk patroli di kawasan tersebut.

img_title Prabowo: RI-Singapura Sepakat Jaga Selat Malaka, Jadi Jalur Pelayaran Semua Pihak

"Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru," ucap Sugiono dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Rabu, 22 April 2026.

Diketahui, kapal perang AS tersebut melewati selat yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada Sabtu, 18 April 2026. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menambahkan bahwa transit melalui jalur laut utama tersebut sesuai dengan hukum internasional.

img_title Presiden Belarus Jadi Kepala Negara Pertama yang Menginap di Istana Negara

"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage)," kata Tunggul dalam keterangan resminya.

Tunggul menerangkan hak lintas transit dapat dipakai kapal asing lantaran Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional. Menurutnya, hak transit tersebut sah menurut Pasal 37, 38 dan 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

img_title Prabowo Terima Menlu Qatar, Bahas Komitmen Investasi USD 4 Miliar

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Dengan adanya undang-undang tersebut, Indonesia secara langsung mengakui keberadaan Selat Malaka sebagai jalur pelayaran Internasional.

Namun demikian, Tunggul menegaskan seluruh kapal yang melintas harus menghormati Indonesia sebagai negara pantai. Kapal-kapal tersebut juga wajib mematuhi berbagai regulasi untuk mencegah terjadinya tabrakan kapal dan pencemaran laut karena bahan bakar.

"Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG) 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan Marine Pollution (Marpol) tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," ungkap Tunggul.

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono saat bertemu dengan Menteri Pembangunan Sosial Palestina Samah Hamad

Bertemu Menteri Palestina, Sugiono Pastikan Dukungan Penuh RI untuk Kemerdekaan Palestina

Menlu Sugiono menegaskan komitmen dan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina saat bertemu Menteri Pembangunan Sosial Palestina Samah Hamad.

img_title
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut