Menko Yusril: Berhaji Tidak Resmi Merugikan Diri Sendiri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza
Sumber :
  • Antara

VoxPop – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengimbau umat muslim di Indonesia untuk menghindari cara-cara nonprosedural untuk menunaikan ibadah haji, termasuk salah satunya menggunakan visa selain visa haji.

img_title Sabet Opini WTP ke-8, BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Transparan dan Akuntabel

"Saya mengimbau juga sebagai pemerintah kepada umat Islam, khususnya yang berniat untuk menunaikan ibadah haji, ikuti saja ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh pemerintah," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Menko Yusril memastikan pemerintah telah mengatur berbagai persiapan haji. Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.

img_title Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Tangkap Begal, Yusril: Jangan Main Hakim Sendiri, Mereka Harus Ditangkap Hidup-hidup

"Jangan menggunakan paspor biasa terus pergi ke negara lain, kemudian berangkat ke Arab Saudi. Kadang-kadang begitu di Saudi pun ada masalah karena kalau paspor Indonesia, dia itu akan menggunakan visa khusus, namanya visa haji," ujarnya

Dia mengatakan salah satu modus haji nonprosedural adalah berangkat dari Indonesia ke negara tetangga yang bebas visa terlebih dahulu. Kemudian, melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi sehingga akhirnya telantar.

img_title Komisi VIII DPR Usul Kementerian Haji Bentuk Badan Layanan Umum untuk Kelola Asrama Haji

Yusril pun menekankan pengelolaan penyelenggaraan haji berbeda dengan umrah. Haji diatur sepenuhnya oleh pemerintah, sementara umrah dapat dilaksanakan oleh penyelenggara swasta. Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam membantu rakyat melaksanakan ketentuan ajaran agamanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, semua umat yang hendak berhaji diminta mematuhi peraturan yang telah disiapkan pemerintah.

"Sepanjang pelaksanaan haji itu dilakukan menurut ketentuan-ketentuan resmi dari pemerintah dan penyelenggaranya adalah kementerian urusan haji sekarang ini, maka pemerintah bertanggung jawab terhadap jemaah hajinya," ujarnya

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soetta.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, Selasa (21/4), menyampaikan upaya pencegahan itu dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18–19 April di Terminal 3 keberangkatan internasional.

“Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut