Brigjen Wibowo: Tak Boleh Tolak Wajib Pajak, tapi Harus Balik Nama Supaya Data Akurat dan Terintegrasi

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo
Sumber :
  • dok Korlantas Polri

Semarang, VoxPop – Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2026 resmi diselenggarakan pada 22–23 April 2026 di Padma Hotel, Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi forum strategis nasional dalam memperkuat sinergi serta menyelaraskan kebijakan pelayanan Samsat di seluruh Indonesia.

img_title 16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menegaskan, pentingnya rakor ini sebagai momentum akhir rangkaian koordinasi nasional untuk memberikan penekanan strategis yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran di daerah.

Dirregident menyampaikan bahwa salah satu isu krusial yang masih dihadapi adalah keluhan masyarakat terkait kesulitan pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya ketika tidak dapat menunjukkan KTP yang sesuai dengan data pada STNK.

img_title Polri Tambah Kekuatan Hadapi Ancaman Siber, Satu Perwiranya Rampungkan Studi Cybercrime di NYU

Padahal, masyarakat memiliki kemauan untuk memenuhi kewajiban pajak yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.

“Masyarakat yang ingin membayar pajak harus tetap dilayani. Petugas di lapangan tidak boleh menolak, namun tetap mengarahkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan,” tegasnya.

img_title Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

Ia menjelaskan bahwa secara normatif, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mencakup pendaftaran, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan data kendaraan.

Namun dalam praktiknya, masih banyak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan tanpa dilakukan balik nama, sehingga menimbulkan kendala administratif.

Sebagai solusi, Dirregident menekankan perlunya pendekatan yang fleksibel dan solutif. Masyarakat tetap dapat diberikan pelayanan pengesahan STNK dengan mekanisme tertentu, seperti melampirkan dokumen yang ada serta diarahkan untuk melakukan pemblokiran sebagai bentuk pelaporan pemindahtanganan kendaraan, sebelum akhirnya didorong untuk melakukan balik nama secara resmi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam pengurangan atau penghapusan biaya balik nama di sejumlah daerah.

Lebih lanjut, Dirregident menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di tengah era keterbukaan informasi.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah menyampaikan keluhan melalui media sosial, sehingga setiap petugas harus memastikan pelayanan yang cepat, responsif, dan tanpa hambatan yang tidak perlu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut