Menlu Sugiono: Indonesia Tak Pungut Tarif di Selat Malaka

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono
Sumber :
  • Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI

Jakarta, VoxPop – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

img_title ASDP: 1,12 Juta Pengguna Nikmati Stimulus Penyeberangan Libur Sekolah

Hal itu disampaikan Sugiono saat merespons pertanyaan wartawan terkait apakah Indonesia akan memberlakukan pengenaan tarif di Selat Malaka.

VoxPop Militer : Dua kapal perang TNI AL gelar latihan RAS di Selat Malaka

Photo :
  • Pen Koarmada II TNI AL
img_title Realisasi Serapan Stimulus Sektor Transportasi di Libur Sekolah 2026 Berjalan Optimal, Simak Datanya

Sugiono pun menegaskan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Menurut Sugiono, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.

img_title Bertemu Menteri Palestina, Sugiono Pastikan Dukungan Penuh RI untuk Kemerdekaan Palestina

Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono, di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat tersebut.

Kemudian pada Rabu, 22 April 2026, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan mengatakan bahwa negara-negara Asia yang terletak di sepanjang Selat Malaka, memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur perairan Selat Malaka tetap terbuka.

“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Balakrishnan.

Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional dan sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia. (Ant)

Penumpang bersiap menaiki bus TransJakarta rute ke Bandara Soekarno-Hatta.

Tarif Transjakarta Rute Blok M-Bandara Soetta Naik Jadi Rp 15 Ribu, Berlaku Mulai 1 September

Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta atau Soetta (sebelumnya disebut SH2) menjadi Rp15 ribu dari semula Rp3.500 untuk setiap perjalanan.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut