Viral Oknum Polisi Pangkat AKBP Merokok Saat Nyetir, Ditegur Warga Malah Marah

Viral Oknum Polisi Pangkat AKBP Merokok Saat Nyetir, Ditegur Warga Malah Marah
Sumber :
  • Instagram/matabukanasbak

VoxPop – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berseragam kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) merokok saat mengemudi mobil viral di media sosial.

img_title 5 Game Baru Mobile yang Langsung Viral, Kombinasi Gameplay Unik dan Grafis Memukau Jadi Daya Tarik Utama

Dalam video yang diunggah akun Instagram @matabukanasbak, terlihat pria tersebut mengendarai mobil sedan hitam dengan pelat nomor DA 1079 NG sambil memegang rokok.

Aksi merokok tersebut kemudian ditegur oleh pengendara sepeda motor. Alih-alih merespons dengan permintaan maaf, oknum polisi itu justru merekam pemotor yang menegurnya. Bahkan ia disebut melontarkan komentar pemotor merasa “cemburu” atau “iri”, sambil tertawa.

img_title Powerbank Milik WN China Terbakar, Penumpang Pesawat Batik Air Makassar-Jakarta Panik

“Ini polisi, udah AKBP, ngerokok, ditegur, ngeyel, malah ngatain saya cemburu atau iri. Capek dek, oknum aparatnya aja gak tahu aturan,” demikian narasi unggahan, dikutip Senin, 4 Mei 2026.

Selain itu, dalam keterangan video disebutkan bahwa pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman. Hal ini menambah daftar pelanggaran yang terekam dalam kejadian tersebut.

img_title Bertahun-tahun Hilang dari Layar Kaca, Nama Motivator Mario Teguh Kembali Jadi Sorotan Publik

Narasi yang menyertai video tersebut mengungkapkan kekecewaan terhadap sikap aparat yang dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Video itu pun dengan cepat menyebar dan memicu berbagai reaksi dari warganet.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C melarang pengemudi melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (1), mewajibkan setiap pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Meskipun tidak secara spesifik menyebut larangan merokok saat mengemudi mobil, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai gangguan konsentrasi jika berpotensi menyebabkan kecelakaan. 

Dalam kondisi tertentu, pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 310 UU LLAJ, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp12 juta.

Hingga kini, video tersebut terus beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik, terutama terkait perilaku aparat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta etika berkendara di jalan raya.

Aplikasi game online lokal

7 Game Terbaru Viral 2026, Evolusi Teknologi yang Membuat Pengalaman Bermain Semakin Imersif dan Kompetitif

Simak 7 game terbaru viral 2026 dengan teknologi AI, grafis canggih, dan gameplay inovatif. Pengalaman bermain kini makin imersif, kompetitif, serta realistis.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut