PBB Minta MK Ubah Wewenang Menkum: Dari Sahkan Jadi Catat Kepengurusan Parpol
- ANTARA/Laily Rahmawaty
“Yang kami tahu, persoalan partai politik itu perselisihan internal selalu terjadi secara berlarut-larut, terutama kalau ada indikasi dari pihak yang mestinya menjadi penengah dalam hal ini Menkum, pemerintah, ternyata mengambil posisi tidak imparsial atau tidak netral di antara salah satu pihak yang berselisih,” kata Gugum.
Gugum menekankan bahwa permohonan pihaknya bukanlah untuk kepentingan PBB semata, namun untuk kepentingan masa depan politik Indonesia dan kepentingan partai politik lainnya.
Terkait kepentingan PBB, kata dia, sudah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini sedang berproses gugatan SK Menkum yang mengesahkan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).
“(Gugatan) yang di MK ini adalah kepentingan masa depan politik Indonesia. Jadi, bukan hanya kepentingan Partai Bulan Bintang, tapi kepentingan partai-partai politik yang lain juga,” katanya.
Artinya, ia menegaskan hal ini adalah wujud atau bukti bahwa PBB memikirkan betul-betul konstitusi di republik ini sehingga tidak hanya sekedar kepentingan partai politik.
Dia menyebut setidaknya ada tiga partai politik selain PBB yang nasibnya tersangkut dengan kewenangan Menkum tersebut, yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum atas pengesahan perubahan kepengurusan.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi bukti kerawanan kewenangan pengesahan kepengurusan parpol oleh Menkum untuk disalahgunakan dan sejarah mencatat ada beberapa partai politik yang mengalami sengketa dualisme seperti PBB saat ini, yakni PDIP, Golkar, PPP dan Hanura.
“(Dualisme) ini semua berpangkal pada kewenangan pengesahan Menkum yang berpotensi untuk disalahgunakan,” kata Gugum.
Sidang pendahuluan uji materi UU Parpol terkait kewenangan pengesahan kepengurusan partai politik oleh Menteri Hukum digelar pada Senin siang.
Selanjutnya, sidang perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon.
