Reformasi Polri Serahkan 6 Rekomendasi ke Prabowo, Ini Isi Lengkapnya!

Komisi Percepatan Reformasi Polri
Sumber :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VoxPop – Komisi Percepatan Reformasi Polri melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya melaporkan 7 jilid buku yang berisi 3 ribu halaman ke Prabowo.

img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

"Kami sebenarnya telah menyerahkan ada 7 jilid buku, kepada pak presiden mungkin sekitar 3 ribu halaman,  ada yang ringkasannya ada yang 13 halaman dan ada yang hanya 3 halaman dan ini tadi sudah diserahkan kepada Bapak Presiden, dan beliau sudah baca," ujar Yusril di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.

Yusril menjelaskan laporan tersebut menghasilkan enam rekomendasi. Salah satunya, meminta agar Undang-Undang Polri direvisi.

img_title Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftar Nama yang Dapat Jabatan Baru

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa

"Yang kesimpulannya bahwa, ada 6 poin kesimpulannya adalah bahwa ada 6, 6 poin kesimpulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri," kata dia.

img_title Kapolri Mutasi Pati Polri, Brigjen Untung Widyatmoko Dipromosikan Jadi Kadiv Hubinter

Dalam kesempatan itu, Yusril menerangkan, Polri saat ini masih berada di bawah Presiden. Sehingga, tidak menjadi usulan terkait adanya dorongan Polri berubah menjadi di bawah Kementerian.

"Hal yang juga yang penting mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden," kata Yusril.

Ilustrasi Polisi

Photo :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Berikut enam rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri:

1. Kedudukan Polri

Dari hasil serap aspirasi terdapat beberapa masukan yang menyoroti kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, yaitu tetap di bawah presiden seperti yang berlaku saat ini atau membentuk Kementerian baru yang akan menaungi Polri secara administratif. Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan prosentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri.

Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke Indonesia (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut