Polisi Grebek Mafia BBM Subsidi di Probolinggo, 1.000 Liter Solar Disita! 5 Orang Jadi Tersangka

Kapolres Probolinggo Kota (tengah) AKBP Rico Yumasri menjelaskan kasus mafia BBM dalam konferensi pers
Sumber :
  • Antara Foto

Kota Probolinggo, VoxPop - Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Resor Probolinggo Kota, Jawa Timur, buntut dugaan menjadi mafia dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat. 

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

"Pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Probolinggo Kota selama periode Maret hingga April 2026," turur Kapolres Probolinggo Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Rico Yumasri, Rabu, 6 Mei 2026.

Keliamanya ditangkap pada empat lokasi yang berbeda. Tapi, modus yang digunakan hampir sama yakni membeli BBM subsidi secara berulang dengan kendaraan yang berbeda dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

img_title Harga Pertamax Turun Jadi Rp 15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026, Intip Daftar Lengkapnya

Dari tangan para pelaku, lanjut dia, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite, serta kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM.

"Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi," kata dia.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Ia menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh kelima tersangka itu sangat merugikan negara dan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus itu, mengingat jumlah BBM yang disita tergolong besar untuk ukuran praktik eceran," ujarnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

Rico menjelaskan Polres Probolinggo Kota akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak untuk mencegah terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah setempat. (Ant)

Kementerian ESDM Cek Penggunaan BBM B50

Wamen ESDM Pastikan Pasokan BBM B50 di Tapanuli Selatan Lancar

Wamen ESDM Yuliot meninjau langsung ketersediaan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut