Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Harap Peradilan Makin Transparan dan Bebas Korupsi
- ANTARA/Rio Feisal
Selanjutnya, Perpres juga menyoroti pemberian uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan.
Bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, uang penghargaan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja.
Perpres 5/2026 turut mengatur ketentuan bagi Hakim dari unsur PNS/TNI/Polri. Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri tidak berhak menerima penghasilan dari instansi asal selama menerima tunjangan sebagai Hakim Ad Hoc.
Terkait dengan penegakan disiplin, uang penghargaan tidak akan diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat karena sanksi administratif tingkat berat atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perpres ini juga menegaskan bahwa Hakim Ad Hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.
Dengan berlakunya peraturan ini sejak tanggal diundangkan yakni 4 Februari 2026, diharapkan sistem peradilan di lingkungan pengadilan khusus, tingkat pertama, banding, hingga kasasi dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.
Berikut besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp64.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
Pengadilan Hubungan Industrial
1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000
