Kantongi Izin Polisi, Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Digelar Besok

Peradi Profesional
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop - Pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) dijadwalkan berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat 8 Mei 2026. Agenda tersebut menandai langkah lanjutan organisasi advokat baru ini dalam memperkuat profesionalisme dan integritas di bidang hukum.

img_title Peradi Profesional Teken MoU dengan Unisba, Langkah Strategis Bangun Ekosistem Hukum Berintegritas

Kegiatan pelantikan telah mengantongi izin dari Mabes Polri melalui surat yang diterbitkan Kabaintelkam dan ditandatangani Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Selain itu, izin juga diberikan oleh Polda Metro Jaya melalui surat yang ditandatangani Kombes Miko Indrayana.

Dalam surat tersebut, izin diberikan kepada Dewan Pimpinan PERADI Profesional, dengan penanggung jawab Bambang Herry Purnomo. Dokumen itu juga mencantumkan pelaksanaan pelantikan dewan pengurus pimpinan nasional untuk periode 2026–2031. Acara pelantikan direncanakan digelar di Grand Ballroom Hotel Fairmont Jakarta mulai pukul 18.00 WIB.

img_title Prabowo Lantik 1.177 Perwira Muda TNI-Polri: Mulai Hari Ini Kalian Milik Bangsa dan Negara

Sebelumnya, PERADI Profesional telah dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Kamis 5 Maret. Deklarasi tersebut menjadi penanda kehadiran organisasi advokat baru yang diharapkan dapat menjawab tantangan di dunia hukum.

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan organisasi yang dipimpinnya tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan organisasi advokat lain, melainkan sebagai respons atas dinamika yang terjadi di kalangan profesi hukum.

img_title Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di DPR, Peradi Profesional Soroti Hal Ini

“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.

Menurutnya, profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk menurunnya kepercayaan publik serta fragmentasi organisasi. Ia juga menyoroti kecenderungan penggunaan profesi advokat untuk kepentingan jangka pendek.

Harris menambahkan, perkembangan teknologi dan transformasi digital turut menghadirkan dinamika baru dalam praktik hukum. Inovasi berbasis digital hingga sistem pembiayaan teknologi dinilai menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.

Organisasi ini didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Secara hukum, PERADI Profesional telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut