Adiknya Ngadu Dilecehkan Jadi Motif AR Habisi Nyawa Pria di Surabaya

Petugas membawa pelaku pembunuhan berinisial A.R (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin

Surabaya, VoxPop – Polrestabes Surabaya menyebutkan, pembunuhan brutal terhadap seorang pria di Jalan Sencaki, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, diduga dipicu emosi pelaku usai menerima laporan adik kandungnya jadi korban pelecehan.

img_title Meksiko Tangkap Bos Kartel Kriminal Otak Pembunuhan Wali Kota Uruapan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pelaku berinisial AR (55) ditangkap sehari setelah kejadian di Sampang, Madura, setelah diduga menghabisi korban menggunakan senjata tajam, pada Kamis 23 April sekitar pukul 06:00 WIB.

"Korban diserang secara brutal sehingga korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal di lokasi," kata Luthfie Sulistiawan saat saat dikonfirmasi wartawan, di kantor Polrestabes Surabaya, Kamis.

img_title Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar Dipukul Palu 4 Kali Hingga Tewas, Pemicunya Pelaku Kepergok WA Perempuan Lain

Ia menjelaskan, tersangka emosi setelah mendapat laporan dari adik kandungnya yang mengaku telah dilecehkan oleh korban.

Menurut dia, tersangka sempat tiga kali mencari korban sejak dini hari sebelum akhirnya menemukan korban di lokasi yang biasa disinggahi.

img_title Misteri Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar Terkuak! Pelaku yang Bunuh Korban Pakai Palu Ditangkap

"Pada pencarian ketiga, tersangka sudah membawa pisau. Saat bertemu korban sempat terjadi cekcok sebelum pelaku menyerang," ucapnya.

Selain mengusut kasus pembunuhan tersebut, pihaknya juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.

Luthfie menyebut, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis delapan tahun penjara dan mengaku masih rutin mengonsumsi sabu, termasuk pada malam sebelum kejadian.

"Satresnarkoba kami perintahkan mendalami asal sabu yang digunakan tersangka," katanya.

Tak hanya itu, kata dia, tersangka juga diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian, yang akan diperiksa dalam berkas lainnya.

Ia memastikan, pelaku beraksi seorang diri dan tidak ditemukan motif lain selain dugaan pelecehan terhadap adik kandungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Ant)

Polres Karo menangkap pelaku pembunuhan di kawasan Plaza Kabanhaje

Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KT (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Plaza Kabanjahe.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut