Temukan Pelanggaran dan Kecurangan SPMB, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini

Kemendikdasmen menyelenggarakan kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI seputar SPMB
Sumber :
  • ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

Jakarta, VoxPop – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta masyarakat melapor apabila menemukan segala bentuk pelanggaran maupun kecurangan selama proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

img_title 60.896 Guru Dipanggil Ikuti PPG, Simak Tahapannya

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan pihaknya memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) yang menerima berbagai masukan maupun aduan pelanggaran terkait pelaksanaan berbagai kebijakan yang dibuat oleh Kemendikdasmen, termasuk dalam SPMB.

“Jadi kalau masyarakat melihat atau mendengar ada kecurangan, laporkan saja. Kami punya Unit Layanan Terpadu yang nanti akan diteruskan kepada inspektorat jenderal, nanti inspektorat jenderal akan menindaklanjuti bekerja sama dengan inspektorat daerah,” kata Gogot dalam kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di Jakarta Pusat pada Kamis.

img_title Durasi MPLS SMP-SMA/SMK Jadi 5 Hari

Lebih lanjut ia menegaskan Kemendikdasmen siap menurunkan tim untuk menginvestigasi apabila ada laporan dan aduan dari masyarakat terkait pelanggaran selama proses pelaksanaan SPMB.

“Jadi gak ada jual beli kursi. Kalau ada bukti orang jual beli kursi laporkan saja ke kami, laporkan. Saya dengan senang hati akan menemani teman-teman, masyarakat yang melaporkan apabila ditemukan pelanggaran SPMB,” ujarnya.

img_title Pemprov Jabar Siapkan Bantuan Rp2,7 Juta per Siswa untuk 78 Ribu Lulusan SMP yang Gagal Masuk Sekolah Negeri

Ia pun menambahkan pelanggaran seperti jual beli kursi dalam SPMB juga merupakan perbuatan yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada. Kalau ada buktinya, saya turunkan tim. Kita laporkan ke pihak berwajib, dan itu bisa bisa ditindak,” tegas Gogot.

Pada kesempatan yang sama, ia pun menjelaskan sejumlah langkah guna mengantisipasi kecurangan selama proses pelaksanaan SPMB.

Salah satunya, pihaknya sudah mengunci kuota daya tampung murid baru pada setiap kelas yang tertera dalam portal dapodik setiap sekolah sejak pemda menetapkan dan melaporkannya dalam juknis pertama.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihak sekolah tidak dapat menambah atau mengurangi kuota daya tampung murid baru setelah pemda menandatangani juknis pertama.

“Penetapan jumlah porsi siswa yang dibuka di setiap sekolah itu ditetapkan melalui juknisnya pemerintah daerah. Begitu kepala daerah tanda tangan, kami dapat laporannya, kami langsung kunci laman dapodik sekolahnya. Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut