Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ibrahim Arief Divonis Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, VoxPop – Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

img_title Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Sebelumnya, Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

img_title UIN Jakarta Tegaskan Layanan Pendidikan Tetap Berjalan Sesuai KMA Nomor 1543 Tahun 2025

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Ibam merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Secara perinci, kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

img_title Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Digelar 5 Agustus

Disebutkan bahwa Ibam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Adapun Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sudah divonis masing-masing dengan 4 tahun serta 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider pidana penjara 120 hari, serta uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Lalu, bersama pula dengan Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Nadiem akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu 13 Mei, sedangkan Jurist Tan masih buron.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa meliputi bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut